SOSIALISASI PERTANAHAN BAGI WARGA DESA NARAS HILIR DISEKITAR PESISIR PANTAI

  • Jul 22, 2019
  • narashilir

Pariaman, Sumbar – Kepala Desa Naras Hilir  bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Kota Pariaman, melakukan sosialisasi kepada warga Desa Naras Hilir terkait masalah tanah, Kamis (18/7/2019). [caption id="attachment_362" align="aligncenter" width="300"] Gambar 1. Pelatihan Pertanahan Kepada Masyarakat yang berada di Pesisir Pantai Naras Hilir, Jumat (18/7/2019). (Foto: Heru).[/caption] Tanah yang berada dipesisir pantai Naras hilir merupakan tanah wilayat yang diserahkan oleh Niniak Mamak kepada sanak kemenakan atau masyarakat. Sosialisai yang diadakan kepada masyarakat untuk menentukan status tanah yang warga tempati. Kepala Desa Naras Hilir mengatakan daerah Sumatera Barat pada umumnya merupakan tanah pusako, sehingga kita sulit untuk menentukan statusnya, “kata Mon Hendri Kepala Desa Naras Hilir”. Badan Pertanahan Nasional (BPN),  Didi Mulyadi mengatakan, sosialisai ini tujuannya adalah untuk membantu dalam rangka memberikan hak kepada warga yang memiliki hak milik kepada masyarakat khusunya. [caption id="attachment_363" align="aligncenter" width="300"] Gambar 2. Penjelasan dari Bapak Didi Mulyadi   BPN Kota Pariaman. (Foto: Riny).[/caption] Selain itu dalam sosialisasi ini masyarakat juga diberi tahu mengenai pajak agar patuh dan taati dalam membayar pajak sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Yamonaha Gulo selaku Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) menyebutkan, untuk masalah pajak bumi dan bangunan berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam keputusan umum dikatakan daerah otonom adalah kesatuan hukum yang mempunyai batas wilayah yang mengatur pusat pemerintah itu sendiri dalam artian daerah otonom adalah daerah yang mengelola daerahnya sendiri dan memmanfaatkan potensi-potensi yang ada untuk melakukan pembangunan salah satunya pajak. [caption id="attachment_364" align="aligncenter" width="300"] Gambar 3. Penjelasan Bapak Yamonaha Gulo BPKD Kota Pariaman Mengenai pajak. (Foto: Heru).[/caption] Fery selaku Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) menambahkan bahwa masyarakat diberi tahu mengenai pajak agar taat dan patuh dalam membayar pajak sebagai warga Negara Indonesia yang baik,