Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.