Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  7. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;
  8. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.